Visa Schengen adalah visa kunjungan singkat yang memungkinkan pemegangnya beredar di wilayah Schengen. Wilayah Schengen mencakup 26 negara eropa ("Negara Schengen") tanpa kontrol perbatasan di antara mereka. Negara-negara ini adalah: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
Hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke eropa adalah mengajukan permohonan Visa Schengen, wajib untuk warga negara Indonesia. Ada beberapa warga dari beberapa negara tidak membutuhkan Visa Schengen (lihat daftarnya disini)
Visa Turis Schengen memperbolehkan orang-orang untuk memasuki daerah Schengen selama maksimum 90 hari dalam periode 6 bulan dalam rangka mendatangi wilayah eropa untuk keperluan liburan.
Formulir aplikasi Visa
2 lembar pas foto terkini
Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan
Tiket pulang pergi
Asuransi perjalanan
Bukti pemesanan akomodasi
Bukti dukungan finansial
Surat keterangan kerja
Rencana perjalanan
Untuk anak dibawah umur: Akte kelahiran / surat adopsi / jika orangtua bercerai bukti hak asuh / surat kematian dari salah satu orang tua dan surat pengantar dari orangtua, termasuk fotokopi paspor kedua orangtua / pendamping resmi anak dibawah umur
Sesuai negara tujuan utama
Ketika hanya mengunjungi salah satu negara schengen, daftarkan aplikasi Anda di kedutaan / konsulat / pusat layanan visa dari negara tersebut.
Ketika mengunjungi lebh dari dua negara Schengen, masukan aplikasi visa Anda di kedutaan / konsulat / pusat layanan visa dari negara dimana Anda akan lebih banyak menghabiskan waktu atau yang Anda datangi pertama kali.
Anda harus mengajukan aplikasi visa tidak lebih dari 3 bulan sebelum dan setidaknya 15 hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah Schengen.