VISA


SIAPA YANG MEMBUTUHKAN?

Visa Schengen adalah visa kunjungan singkat yang memungkinkan pemegangnya beredar di wilayah Schengen. Wilayah Schengen mencakup 26 negara eropa ("Negara Schengen") tanpa kontrol perbatasan di antara mereka. Negara-negara ini adalah: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
Hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke eropa adalah mengajukan permohonan Visa Schengen, wajib untuk warga negara Indonesia. Ada beberapa warga dari beberapa negara tidak membutuhkan Visa Schengen (lihat daftarnya disini)

 

APA ITU VISA TURIS?

Visa Turis Schengen memperbolehkan orang-orang untuk memasuki daerah Schengen selama maksimum 90 hari dalam periode 6 bulan dalam rangka mendatangi wilayah eropa untuk keperluan liburan.

 

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  • Formulir aplikasi Visa

  • 2 lembar pas foto terkini

  • Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan

  • Tiket pulang pergi

  • Asuransi perjalanan

  • Bukti pemesanan akomodasi

  • Bukti dukungan finansial

  • Surat keterangan kerja

  • Rencana perjalanan

  • Untuk anak dibawah umur: Akte kelahiran / surat adopsi / jika orangtua bercerai bukti hak asuh / surat kematian dari salah satu orang tua dan surat pengantar dari orangtua, termasuk fotokopi paspor kedua orangtua / pendamping resmi anak dibawah umur

 

KEMANA MENYERAHKAN APLIKASI

Sesuai negara tujuan utama

  • Ketika hanya mengunjungi salah satu negara schengen, daftarkan aplikasi Anda di kedutaan / konsulat / pusat layanan visa dari negara tersebut.

  • Ketika mengunjungi lebh dari dua negara Schengen, masukan aplikasi visa Anda di kedutaan / konsulat / pusat layanan visa dari negara dimana Anda akan lebih banyak menghabiskan waktu atau yang Anda datangi pertama kali.

 

KAPAN MENGAJUKAN APLIKASI

Anda harus mengajukan aplikasi visa tidak lebih dari 3 bulan sebelum dan setidaknya 15 hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah Schengen.